Perundang-Undangan, Organisasi, dan Masalah Kearsipan
A. Peraturan Perundang-undangan Kearsipan
UU Kearsipan yang pertama kali muncul adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang ketentuan-ketentuan pokok kearsipan. Kemudian diganti dengan UU No.43 tahun 2009 tentang kearsipan; Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No. 43 tahun 2009.
UU No. 7 tahun 1971 dan UU No. 43 tahun 2009 ini memiliki perbedaan, bisa dilihat dari gambar tabel berikut.
tap agar gambar terlihat lebih jelas
B. Organisasi Kearsipan
ANRI merupakan sebuah lembaga kearsipan nasional Indonesia. Menurut UUD No. 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, organisasi kearsipan terdiri dari dua macam, yaitu unit kearsipan pada pencipta dan lembaga kearsipan.
1. UNIT KEARSIPAN
- Unit kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.
- Didirikan lembaga negara, BUMN, PTN dll.
- FUNGSI UNIT KEARSIPAN
- Sebagai pengelola arsip inaktif dari unit pengolahan
- Sebagai pengolah dan pencipta arsip menjadi informasi.
- Sebagai pemusnah arsip.
- Sebagai penyerah arsip yang diberikan oleh pimpinan pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.
- Sebagai pembina dan pengevaluasi penyelenggaraan kearsipan di lingkungannya.
2. LEMBAGA KEARSIPAN
ANRI
- ANRI adalah lembaga kearsipan nasional Indonesia.
- FUNGSI ANRI
2. Koordinator kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga.
3. Fasilitator dan pembina kegiatan instansi pemerintah kearsipan.
4. Penyelenggara pembina dan pelayan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, kehumasan, hukum, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, persandian dan kearsipan.
- WEWENANG ANRI
2. Menetapkan dan menyelenggarakan kearsipan nasional gguna mendukung pembangunan secara makro.
3. Menetapkan sistem informasi di bidang kearsipan.
4. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan, yaitu :
- Merumuskan dan melaksanakan kebijakan tertentu dalam kearsipan.
- Menyelamatkan dan melestarikan arsip serta memanfaatkan naskah sumber arsip.
- STRUKTUR ORGANISASI ANRI
- Sekretariat Utama
- Deputi Bidang Pembinaan
- Deputi Bidang Konservasi
- Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan (IPSK)
- Inspektorat
- Pusat Jasa Kearsipan
- Pusat Pendidikan dan Penelitian Kearsipan
- Pusat Akreditasi Kearsipan
ARSIP DAERAH PROVINSI
- Arsip Daerah adalah lembaga kearsipan daerah provinsi.
- TUGAS ARSIP DAERAH
2. Membina kearsipan terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah provinsi dan terhadap arsip daerah kabupaten atau kota.
ARSIP DAERAH KABUPATEN / KOTA
- Sama dengan arsip daerah provinsi akan tetapi lingkup kerjanya lebih sempit hanya di kabupaten atau kota.
ARSIP PERGURUAN TINGGI
- Sama seperti kewajiban dan tugas arsip daerah,tapi hanya berbeda dalam lingkup kerja terbatas yaitu dalam lingkungan atau civitas perguruan tinggi.
- Organisasi Kearsipan Internasional :
- International Council on Archieves (ICA) berdiri di Perancis (Paris) tahun 1948.
- South East Asian Regional Branch of International Council on Archieves (SARBICA) berdiri pada tahun 1968 di Manila, Filiphina.
Demikian rangkuman saya kali ini mengenai bab 6 "Perundang-Undangan, Organisasi, dan Masalah Kearsipan" perlu diingat rangkuman ini adalah murni rangkuman saya dari buku Kearsipan bidang keahlian bisnis dan manajemen (program keahlian administrasi) untuk SMK/MAK Peminatan (C2) XA. Mohon maaf apabila terjadi kesalahan dalam penulisan artikel ini. Selalu kunjungi Blog adinsideas.blogspot.com and Thank you <3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar